Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal
Dia menambahkan dalam bidang kesehatan, DBHCHT difokuskan kepada upaya pemerintah untuk mengurangi stunting dan penanganan wabah Covid-19.
Penerimaan DBHCHT, baik pada bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif maupun kuratif, rehabilitatif dengan prioritas utama mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi covid-19.
"Total pagu DBHCHT TA 2021 adalah sebesar Rp 3.475.618.000.000,00 untuk dialokasikan kepada 26 provinsi penerima DBHCHT berdasarkan kontribusi cukai dan/atau tembakau dan berdasarkan capaian kinerja penggunaan,” katanya.
Selain pembahasan DBHCHT, kata Sudiro, materi cukai hasil tembakau dan rokok ilegal pun menjadi bahan diskusi yang menarik dalam sosialisasi.
“Kami juga mengedukasi masyarakat akan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2021," jelasnya.
Menurut dia, cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing.
Dia pun menjelaskan mengenai identifikasi rokok ilegal dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umumnya.