Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6).
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi Arie Setiadi.
Budi menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu.
Budi Arie menjelaskan dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.
Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi.