Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Big Data Penundaan Pemilu, PRIMA Minta Menko Luhut Pahami Konstitusi

Sabtu, 12 Maret 2022 – 20:23 WIB
Terkait Big Data Penundaan Pemilu, PRIMA Minta Menko Luhut Pahami Konstitusi - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memahami kembali konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal mengatakan Menko Luhut gagal paham dalam memaknai aspirasi masyarakat dan ketentuan pembentukan maupun perubahan produk hukum di tanah air.

Sebelumnya, dalam sebuah siniar melalui platform youtube, Luhut mengeklaim bahwa berdasarkan analisa big data percakapan di media sosial, 110 juta orang di Indonesia mendukung penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dia menilai aspirasi dari masyarakat itu merupakan salah satu bagian dari demokrasi. Terkait implementasinya hal itu menjadi ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan mengamendemen UUD 1945.

Menurut Alif, pernyataan salah satu Menko dalam Kabinet Indonesia Maju itu salah kaprah.

Sebab, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, aspirasi masyarakat yang berlandaskan pada kesimpulan analisis big data belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan amendemen UUD 1945.

“Menko Marves harus memahami lagi sistem hukum di Indonesia, big data belum bisa dijadikan dasar untuk membentuk atau mengubah produk hukum,” ujar Alif Kamal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/3).

Alif mengungkapkan analisa big data yang digembar-gemborkan pemerintah belakangan ini terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden hanya klaim saja. Pasalnya, sampai saat ini belum pernah dibuka hasil analisisnya kepada publik.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta kepada Menko Luhut Binsar Panjaitan untuk memahami kembali konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close