Terkait Pilpres 2024, Sikap Hercules Tegas, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Minggu, 04 Juni 2023 – 09:18 WIB
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)