Terkait Pinangki, Inikah Bentuk Insubordinasi Kepada Jaksa Agung?
Petrus mengatakan sebagai tahanan Kejaksaan Agung, perilaku Pinangki membuka memori publik untuk mengingat kembali bagaimana loyonya lembaga Penegak Hukum yang prestisius memegang kekuasaan pemerintahan di bidang Penegakan Hukum, tetapi hanya jadi ayam sayur ketika menghadapi puluhan pelaku korupsi Cessie Bank Bali (seperti Setya Novanto dkk) yang sudah 20 tahun gagal dituntaskan.
Model penyidikan demikian disebut penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan diduga keras sedang dilakonkan kembali dalam lanjutan penanganan kasus Cessie Bank Bali jilid 2 ini. Sehingga bisa saja Pinangki sudah didoktrin untuk pasang badan dan dijadikan tumbal demi menyelematkan pihak lain yang punya nama besar bahkan sebagai aktor intelektualnya, yang sedang dicoba dilindungi.
“Bayangkan buruknya penanganan Tindak Pidana Korupsi Cessie Bank Bali oleh Kejaksaaan Agung selama 20 tahun sejak tahun 1999 melakukan pengejaran terhadap tidak kurang dari 10 orang pelaku, tetapi Kejaksaan hanya sukses mempidana 3 orang pelaku (Pande N. Lubis, Syahril Sabirin dan Djoko S. Tjandra) sedangkan Setya Novanto dkk. hingga kini belum dilimpahkan berkasnya ke Penuntutan malah di SP3-kan,” katanya.
Di samping itu, Pinangki diduga sudah didoktrin sedemikian rupa untuk tidak boleh keluar dari frame yang sudah tetapkan oleh kekuatan tertentu di internal Kejaksaan
Oleh karena itu, sikapnya lebih memilih menghambat penyelidik Bareskrim meski dengan resiko ancaman pidana penjara 12 tahun bagi setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung merintangi pemeriksaan perkara korupsi.
KPK Beralasan Kuat Ambil Alih
Menurut Petrus, patut diduga Pinangki sudah didoktrin untuk pasang badan. Hal ini sangat beralasan dan dapat dilihat dari pernyataan 2 (dua) pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Yaitu, Jampidsus Ali Mukartono, yang pada Rabu malam tanggal 26 Agustus 2020 di kantornya menyatakan melarang tidak akan mengkonfrontir tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan keterangan saksi Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara dugaan gratifikasi.