Terkait Pinangki, Inikah Bentuk Insubordinasi Kepada Jaksa Agung?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Peradi Petrus Selestinus merespons berita penolakan untuk diperiksa sebagai Saksi oleh Tersangka Pinangki saat Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan dalam rangka penyelidikan terkait kasus Djoko S. Tjandra di Bareskrim Polri.
Petrus menilai berita tersebut seakan-akan Pinangki mematuhi larangan Jampidsus Ali Mukartono sehari sebelumnya agar Pinangki tidak boleh dikonfrontir.
“Ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan memperlihatkan betapa elite Kejaksaan sangat over protektif meski melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Petrus kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Padahal, menurut Petrus, sebetulnya tidak perlu terjadi, baik Pinangki sendiri maupun Jampidsus Ali Mukartono. Ini jelas mencoreng wajah Jaksa Agung bahkan Presiden Jokowi sendiri karena menyangkut aib dalam Penegakan Hukum.
Meskipun sikap tolak Pinangki adalah sikap pribadi yang mengandung konsekuensi hukum, akan tetapi sikap Pinangki tidak bisa dilepaskan dari larangan Jampidsus Ali Mukartono.
Padahal ada sumpah jabatan Pinangki dan Ali Mukartono ketika diangkat menjadi Jaksa atau Penyelenggara Negara, dalam diri mereka melekat pemenuhan kewajiban asasi sebagai Penyelengara Negara, untuk menjadi Saksi.
Dia menyebutkan ada koherensi antara sikap tolak Pinangki untuk bersaksi dan larangan Jampidsus Ali Mukartono itu tidak memberikan keterangan, berimplikasi hukum melahirkan tindak pidana korupsi baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, diancam sanksi pidana dan administratif yaitu copot jabatan Jampidsus.
Diduga Sudah Didoktrin