Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkatung-katung, Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI & Jakpro ke PTUN

Senin, 14 Agustus 2023 – 20:18 WIB
Terkatung-katung, Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI & Jakpro ke PTUN - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meletakkan batu pertama pembangunan Kampung Bayam, Jakarta Utara, Sabtu (7/5). Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court.

Para penggugat terdiri dari beberapa warga Kampung Bayam yang mengalami kerugian. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan gugatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga kampung bayam pada Februari dan Maret lalu.

“Terdapat 3 alasan mengapa gugatan diajukan. Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam,” ucap Jihan dalam keterangannya, Senin (14/8).

Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).

Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979 Tahun 2022.

Kedua, LBH Jakarta menilai adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

Menurut Jihan, warga Kampung Bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News