Terkejut, Kemendagri Persilahkan KPK Telusuri Dugaan Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA -- Aroma korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuti adanya. Itu setelah Kemendagri menetapkan Sugiarto sebagai tersangka pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilahkan KPK untuk menelusuri dugaan korupsi KTP elektronik di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kemendagri. "Saya menghormati apapun keputusan KPK. Kita hargai keputusan yang berjalan," kata Gamawan saat dihubungi wartawan di Kemendagri Selasa (22/4).
Terpisah, Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyangka bahwa salah satu pejabat di Kemendagri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya, proyek pengadaan KTP-el yang ditangani Sugiharto selama ini dinilai baik-baik saja.
"Mendadak sekali ini, saya baru tahu tadi siang (kemarin). Pengadaan itu selama ini baik-baik saja," ucapnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pihak Mendagri belum mengambil langkah terkait adanya korupsi di Kemendagri. "Belum ada. Tapi kami sangat menghormati keputusan dari KPK dan akan mengikuti proses hukum yag berjalan," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa belum ada satupun pihaknya yang dipanggil KPK sebagai saksi atas korupsi yang dilakukan Sugiharto tersebut. "Belum ada yang jadi saksi, tapi nanti mungkin banyak," tutupnya. (gun/dod)