Terkuak Permintaan Irjen Teddy Minahasa soal Pengiriman 5 Kg Sabu-Sabu
Berdasarkan perintah tersebut, Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Linda Pujiastuti.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat.
Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)