Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Warga Tasikmalaya, Dibeli dari Preman
“Dia (AA) bilang takutnya mati suri. Jadi didiamkan selama dua hari. Sampai badannya tuh sudah busuk, sudah dikerumuni oleh semut,” kata SM kepada polisi.
AA akhirnya mengubur jenazah wanita itu di halaman belakang rumah kontrakan.
Polisi kemudian membongkar makam tersebut pada Jumat (8/5) pagi. Jenazahnya dievakuasi ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans untuk diautopsi.
“Hari ini kami sedang melakukan penggalian. Diduga jenazah korban sudah dikubur sejak Februari 2020 oleh pelaku AA,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman.
Nundun menjelaskan, hasil pemeriksaan tim forensik, korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal 33 Junto 351 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
“Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi. Pelaku penjelasannya berbeda-beda,” katanya. (one/pojoksatu)