Terlalu Dini Meributkan Emas Gunung Tumpang Pitu
Minggu, 04 Maret 2012 – 16:25 WIB
Pada tahun itu juga, tepatnya 11 Agustus 2006, PT IMC memindahkan Kuasa Pertambangan kepada PT IMN. Sedangkan izin eksplorasi dengan wilayah seluas 11.621,45 hektare diperoleh PT IMN pada 16 Februari 2007. Sejak saat itu, Pesanggaran mulai menggeliat seiring aktivitas eksplorasi yang dilakukan.
Namun, terjadi persinggungan antara PT IMN dan penambang tradisional di 17 titik (dari 367 titik) pengeboran sekitar kawasan Gunung Manis. Sebenarnya, ujar Pramono, komunikasi dengan warga berjalan cukup baik. “Ada pihak-pihak tertentu yang menggerakkan. Bahkan, terindikasi ada orang luar yang terlibat dalam sejumlah aksi massa menentang kegiatan eksplorasi,” ungkapnya.
Konflik di wilayah ini semakin memanas setelah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meminta bagian saham dalam bentuk golden share dari PT IMN. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku sudah mendapat restu dari Gubernur Jawa Timur perihal perimintaan golden share atau yang disebutnya saham teritori.