Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
Minggu, 04 November 2018 – 13:57 WIB
Awal diamankannya ketujuh WNA ini saat kapal sedang rusak dan dalam perbaikan.
Rupanya tujuh ABK yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 30 hari, tidak menyadari bila selama perbaikan kapal, izin tinggalnya telah habis.
"Tujuh WNA ini baru mengurus perpanjangan izin tinggal, setelah melebihi batas izin tinggal selama 60 hari," tutur Zakaria.
Menurutnya, seharusnya selama perbaikan kapal, tujuh WNA ini melapor ke pihak Imigrasi sehingga diberi perpanjangan.
Para ABK ini terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan rencananya dideportasi. (end/jpnn)