Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga
Kamis, 19 April 2018 – 17:39 WIB
Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan KemenPAN-RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)