Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS yang terlambat datang ke kantor harus mengganti dengan menambah jam kerja, hari itu juga.
Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam aturan itu, PNS KemenPAN-RB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Kemenpan-RB Ugi Cahyo Setiono, Kamis (19/4).
Jam kerja PNS KemenPAN-RB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” ucapnya.
Bila terlambat beberapa detik, lanjutnya, tetap harus diganti 30 menit. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, tapi akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS KemenPAN-RB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali.