Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlambat Suntik Kedua Vaksin COVID-19? Para Ahli Bilang Begini

Jumat, 13 Agustus 2021 – 13:50 WIB
Terlambat Suntik Kedua Vaksin COVID-19? Para Ahli Bilang Begini - JPNN.COM
Ilustrasi - Tenaga kesehatan memberikan vaksinasi covid-19 kepada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

Tetapi bila sudah lebih dari 42 hari, misalnya 43 atau 45 hari mungkin tidak terlalu jauh berbeda dalam hal respons imun.

Idealnya, harus menjadwalkan dosis Pfizer kedua pada tiga minggu setelah suntikan pertama.

Namun para ahli mengatakan bahkan jika terlambat lebih dari enam minggu, maka masih bisa mendapatkan suntikan kedua.

Data menunjukkan, bagian lain dari sistem kekebalan seseorang yakni sel B memori dan sel T bertahan cukup lama untuk memasang respons antibodi, bahkan jika suntikan kedua terlambat dari yang biasanya disarankan, ungkap profesor kedokteran dari University of Alabama di Birmingham sekaligus Direktur Alabama Vaccine Research Center, Dr. Paul Goepfert seperti dikutip dari ABC News.

Bicara mengenai perlindungan, pakar penyakit menular di NYU Langone Health sekaligus peneliti vaksin, Dr. Adam Ratner mengatakan belum ada penelitian yang secara khusus mengukur seberapa besar perlindungan yang diberikan dosis kedua vaksin bila lebih dari 42 hari.

Hal senada diungkapkan profesor kesehatan di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Dr. Anna Durbin.

Dia mengatakan bila dosis kedua vaksin baru didapatkan 8-12 minggu setelah dosis pertama, maka masih ada manfaatnya.

Sementara itu, menurut peneliti Thomas C. Kingsley dari Mayo Clinic di Rochester, Minnesota, keterlambatan mendapatkan dosis kedua masih bisa mencegah antara 26-47 kematian per 100.000 orang dibandingkan bila tak ada penundaan.

Anda terlambat suntik kedua vaksin COVID-19? Simak deh pendapat para ahli dari dalam dan luar negeri ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News