Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlanjur Daftar Caleg, Harus Lepas Jabatan Wali Kota

Senin, 26 Agustus 2013 – 14:43 WIB
Terlanjur Daftar Caleg, Harus Lepas Jabatan Wali Kota - JPNN.COM

jpnn.com - TANGERANG – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai calon legislatif (caleg) tak bisa ditarik lagi. Alasannya, KPU sudah menetapkan daftar caleg tetap (DCT) sehingga konsekuensinya adalah Wahidin harus melepas jabatannya selaku Wali Kota Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Ray menyikapi keputusan Wahidin Halim yang hendak mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR. Hingga DCT ditetapkan, Wahidin Halim terdaftar sebagai Caleg DPR RI di Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

”Setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota karena mendaftar sebagai caleg, dan akhirnya mengundurkan diri sebagai caleg, tapi namanya tetap ada di DCT, pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Wali kota tidak dapat ditarik kembali. Ia harus segera mundur sebagai Walikota Tangerang sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU Pemilu, yakni surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” kata Ray, Senin (26/8).

Sementara itu, Anggota KPU Pusat Juri Ardianto menyatakan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Terlebih keputusan mundur diambil sesaat DCT diumumkan. Sesuai mekanisme yang ada, pengunduran diri seorang caleg harus melalui partai politik dengan dilampiri surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, dinilai sepihak.

”Sejauh yang saya tahu, mekanisme itu belum ditempuh Partai Demokrat dengan melayangkan surat resmi ke kami (KPU). Sehingga, jika tidak ada surat resmi dari partainya yang masuk ke KPU terkait pengajuan pengunduran diri, yang bersangkutan tetap terdaftar di DCT sebagai caleg, sesuai pendaftaran dan syarat-syarat yang diajukan sebelumnya. Dan kami tidak bias main mencoret nama di DCT begitu saja,” tegas Juri. (awa/jpnn)

TANGERANG – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai calon legislatif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News