Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap

Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB
Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap - JPNN.COM
Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam, Kepri, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Kemudian mereka masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Dia menduga, para PSK asing ini dikoordinir dan dipekerjakan oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Siapa yang mempekerjakan dan di belakang mereka masih kita dalami," ujar Teguh.

Selain menjajakan diri di tempat hiburan malam dan hotel, para PSK impor ini juga menerima panggilan dari pelanggan dari kos mereka. Hanya saja, Teguh enggan berkomentar terkait siapa pelanggan mereka dan berapa tarifnya.

"Kami masih memintai keterangan mereka. Karena keterbatasan bahasa sehingga belum diketahui," kata Teguh.

Teguh mengaku pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga negara asing yang berada di Batam, khususnya yang bekerja sebagai wanita penghibur. Sebab, saat ini banyak warga asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Batam.

Hal ini disebabkan pemerintah Indonesia memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Sehingga para wisatawan asing dengan bebas masuk.

"Tetapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, kami wajib mendukung apapun keputusan pemerintah," tuturnya.

Selain 10 PSK asing itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan seorang pria warga negara Singapura. Pria tersebut ditangkap karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay).

 Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing, Rabu (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close