Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap
Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB
Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.
Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.(opi)