Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap

Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB
Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap - JPNN.COM
Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam, Kepri, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.

Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.(opi)

 Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing, Rabu (4/1).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close