Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi

Senin, 07 Maret 2022 – 20:07 WIB
Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus pengungkapan oknum ASN diduga terlibat narkoba, Senin (7/3/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu.

Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua saset atau paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,94 gram," kata Alwi saat merilis pengungkapan kasus itu di Kendari, Senin (7/3).

Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kamar indekosnya.

"Jadi, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan, kata Alwi, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru kali pertama didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.

Seorang oknum ASN Pemkot Kendaro ditangkap polisi akibat terlibat jaringan peredaran narkoba. Oknum ASN itu terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News