Terlibat Kasus Aborsi, Bidan Dewi Didakwa Pasar Berlapis
Selanjutnya, celana dalam saksi Siti duturunkan dan meminta saksi untuk membuka paha. Saat itulah, placenta keluar dari kemaluan saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim dengan dibantu klem penjepit tali pusat.
Usai mengeluarkan plasenta tersebut, badan saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim lalu dibersihkan. Sementara janin yang sudah dikeluarkan dibungkus pakai kain putih lalu disimpan di bawah meja. Selanjutnya, pada Kamis 21 Januari 2016, terdakwa menyuruh saksi Sumami Usman dengan permintaan supaya saksi Ramli Muhammad menggali lubang di klinik bersalin Pasir Panjang. Selanjutnya, saksi Sumami Usman lalu membawa janin tersebut dan dikuburkan di lubang di klinik bersalin Pasir Panjang milik terdakwa.
Seperti dilansir Timor Express (JPNN Group), akibat perbuatannya itu, terdakwa Dewi Sulita Bahren diancam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Jalannya sidang kemarin dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata. Sementara terdakwa Dewi Sulita Bahren hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(JPG/gat/fri)