Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Desember 2023 – 18:35 WIB
Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM
Kasat Reskrim Kompol M Ronny Nababan (paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dalam perkara aborsi yang dilakukan dua sejoli yang masih anak di bawah umur, Kamis (14/12/2023). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

Lantaran curiga, petugas mendekati kedua pelaku dan sempat berusaha melarikan diri, sampai akhirnya diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan jenazah bayi laki-laki di dalam kantong plastik.

Kedua pelaku mengaku ingin menguburkan mayat bayi di kawasan tersebut.

"Jadi saat diamankan itu, yang ditangkap adalah ibu bayi berinisial N dan temannya berinisial R. Diakui keduanya mereka disuruh AR mengubur bayi tersebut. R dimintai tolong oleh AR untuk menguburkan mayat bayi. Makanya R masih jadi saksi, sedangkan AR dan N sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Ronny membeberkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa jenazah itu hasil hubungan gelap di luar nikah antara AR dan N.

Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah lebih dari lima bulan itu.

Bahkan sebelum digugurkan N juga mengonsumsi obat-obatan yang memang untuk menggugurkan kandungan bayi di dalam perutnya itu.

Bahkan perkara ini juga masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Atas kejadian itu kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut," demikian Ronny.(antara/jpnn)

Sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close