Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri

Senin, 11 Desember 2023 – 19:13 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri - JPNN.COM
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melucuti seragam dinas Brigadir AD di sela Upacara PTDH di halaman Mapolres Situbondo, Jatim, Senin (11/12/2023) ANTARA/HO-Polres Situbondo

jpnn.com, SITUBONDO - Seorang perseonel Polres Situbondo bernama Brigadir AD dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang lainnya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Situbondo Ajun Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.

"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," kata Kapolres, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.

Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.

"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi S Rakhmanto.

Kapolres menyebutkan, mengenai kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.

Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Seorang perseonel Polres Situbondo bernama Brigadir AD dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News