Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri
Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.
"Saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa," tegas Kapolres.
"Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," ucapnya menambahkan.
Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat, karena terlibat dalam kasus narkoba, dan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.(antara/jpnn)