Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat
jpnn.com - BENGKULU TENGAH -Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum perwira polisi Ipda YP yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap Ipda YP dilakukan karena oknum perwira itu dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa (6/2).
PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur yang hukum yang berlaku.
Sebab, saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka dilakukan pemberhentian.
Pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum, sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Bengkulu.
Perilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Saat ini YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, AKBP Dedi mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.