Terlibat Kasus Pencabulan, Habib Husein Alatas Dibekuk Polisi
jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya membekuk Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya. Husen ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (16/12) pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai modus pengobatan alternatif.
“Pelaku ditangkap Senin (16/12) tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Yusri menerangkan, Habib Husein Alatas ditangkap setelah dilaporkan korban, R, 37. Korban melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.
“Aksi pencabulan terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Awalnya, korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar,” sebut Yusri.
Kemudian, pelaku membacakan beberapa mantra dan tak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan lemas.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.