Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi
Rabu, 17 Juli 2019 – 03:59 WIB
BACA JUGA: Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya
Dalam perkara ini, Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor handphone: 081218870999. (cuy/jpnn)