Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung jadi Tersangka

Selasa, 14 Februari 2023 – 19:06 WIB
Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung jadi Tersangka - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf. ANTARA/HO-Dokumentasi Kasi Intelijen Kejari Badung.

jpnn.com - DENPASAR - Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Badung, Bali, berinisial IGNW ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan tersangka IGNW diduga terlibat korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung. 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IGNW selaku KPA/PPK, yakni melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.

"Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," kata dia didampingi Plh Kepala Seksi Intelijen I Nyoman Triarta Kurniawan. 

Selain itu, kata Imran, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020.

Imran mengatakan dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang telah dilaksanakan sejak awal 2023, tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Pada proses penyidikan telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata dia dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020.

Seorang pejabat KPU Badung, Bali, jadi tersangka korupsi dana hubah Pilgub 2020 di Kabupaten Badung. Inisialnya IGNW. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News