Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung jadi Tersangka
Pengungkapan kasus tersebut, kata Imran, berawal dari hasil penyidikan terhadap KPU Kabupaten Badung yang telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020.
Dalam enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana surat perintah kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK, yakni tersangka IGNW.
Namun, atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan sudah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Dalam kasus tersebut, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan, tersangka IGNW belum ditahan. Kurniawan pun belum mengungkapkan nilai kerugian dari kasus ini. (antara/jpnn)