Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira polisi berinisial Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.
Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.
Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.