Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun

Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:26 WIB
Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun - JPNN.COM
Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Dyah Dwi

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.

Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

"Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ucap dia.

Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.

BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Parah! 

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seorang perwira polisi berinisial Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki prientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close