Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi
Bahkan, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.
Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut. Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.
"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar AKBP Burhanuddin.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.(cr1/jpnn)