Terlibat Penggelapan Barang Bukti, Mantan Kasatnarkoba Bintan Jadi Tersangka
jpnn.com, BINTAN - Mantan Kasatnarkoba Bintan AKP Dasta Analis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persekongkolan penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bintan, Rabu (26/7).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
"Hari ini (kemarin,red) penetapan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengatakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan ini, terancam hukuman penjara lima tahun. Tak hanya itu saja, Da juga terancam diberhentikan dari korps kepolisian.
"Untuk pengusutan kode etik dan pidananya bisa berjalan beriringan nantinya," ujar Erlangga.
Apakah Da akan ditahan atau tidak? Erlangga mengatakan masih belum mengetahui tentang hal itu. "Belum tau, bisa saja langsung ditahan atau tidak. Tergantung penyidiknya nanti," ucapnya.
Sebelum penetapan tersangka atas Da, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menaikan status lima orang mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan sebagai tersangka. "Selain itu juga ada sipil satu orang," ujar Erlangga.
Saat ini kelima orang oknum polisi itu, kata Erlangga masih tahan di Mapolda Kepri. Untuk menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik.