Terlibat Penggelapan Barang Bukti, Mantan Kasatnarkoba Bintan Jadi Tersangka
Lima orang oknum mantan anggota reserse narkoba Polres Bintan ini juga terancam dipecat, akibat menjual barang bukti sabu seberat 5 ons. Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yakinlah pada Polda Kepri. Soal narkoba, kami tidak pernah main-main. Contohnya saja, sudah 47 anggota polisi terlibat narkoba kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,red)," kata Irjen Pol Sam Budigusdian, Rabu (19/7) lalu.
Sam mengencam tindakan kelima orang oknum polisi tersebut. Mereka tak hanya menjual barang bukti, tapi juga mengganti barang bukti yang ada dengan tawas. Sehingga berat barang bukti yang diamankan tetap sama, saat di awal penggerebakan.
"Ini tindakan tercela. Walaupun memang tidak semuanya (barang bukti ditukar,red). Dari penyelidikan kami hingga sekarang ini, hanya 5 ons saja yang diganti tawas," ujarnya.
Kelima orang tersebut, dipastikan Sam akan dihukum sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Dan bila nantinya kelima orang tersebut dihukum penjara diatas 3 bulan, maka dipastikan akan dipecat dari kapolisian Republik Indonesia. "Ini pasti pidana," ucapnya.
Sam juga berjanji akan melakukan tindakan tegas, bila atasan dari kelima oknum polisi ini ikut terlibat dalam tindakan menjual barang bukti tersebut. "Siapapun yang terlibat di sini, akan ditindak," kata Sam.
Kasus ini mencuat setelah Polres Tanjungpinang mengamankan bandar narkoba jenis sabu. Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, bandar tersebut ternyata mendapatkan sabu itu dari oknum polisi di Polres Bintan.
Sehingga pihak Polres Bintan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah bukti yang cukup, Polres Tanjungpinang mengamankan lima orang oknum Polres Bintan ini.