Terlibat Penipuan Bermodus Perekrutan CPMI, Manajer LPK Mataram Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Juni 2023 – 18:18 WIB
Dari pengakuan korban, kata Yogi, mereka telah menyetorkan uang tunai Rp 30 juta kepada tersangka.
"Jadi, tersangka ini menjanjikan korban untuk bekerja ke Korea dengan gaji besar. Sebesar Rp 30 juta itu diminta untuk biaya administrasi," ujarnya.
Setelah menyetorkan uang, para korban tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan bekerja ke Korea. Hal itu pun yang menjadi dasar korban melaporkan BP ke kepolisian.
Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Penanganan perkara BP saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.(antara/jpnn)