Terlibat Penipuan Bermodus Perekrutan CPMI, Manajer LPK Mataram Ditangkap Polisi
jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polresta Mataram menangkap manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP, Rabu.
Dia ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan modus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Sangkaan pidana tersebut, terkait Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 378 KUHP.
"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucap dia.
Dalam kasus BP, pihak kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat.