Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Penipuan Bermodus Perekrutan CPMI, Manajer LPK Mataram Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juni 2023 – 18:18 WIB
Terlibat Penipuan Bermodus Perekrutan CPMI, Manajer LPK Mataram Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Polisi menunjukkan tersangka BP (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Mataram, NTB, Rabu (21/6/2023). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polresta Mataram menangkap manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP, Rabu.

Dia ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan modus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.

Sangkaan pidana tersebut, terkait Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 378 KUHP.

"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya.

Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.

"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucap dia.

Dalam kasus BP, pihak kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Jajaran Polresta Mataram menangkap manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News