Terlibat Perbuatan Terlarang, 2 Oknum PNS Dipecat
Minggu, 08 Agustus 2021 – 23:12 WIB
“Namun yang bersangkutan ini tidak melaporkan kalau sudah selesai menjalani hukuman. Mestinya kan dia melapor untuk aktif lagi. Jadi, dia juga sedang disiapkan pemberhentiannya. Jadinya ada dua orang yang dipecat,” ungkap dia.
Kendati demikian, Nelly tidak bersedia menyebut inisial maupun asal SKPD mana kedua oknum PNS yang dipecat tersebut.
Nelly melanjutkan pihaknya sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap kedua PNS tersebut.
Lalu nantinya akan dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Wali Kota Mataram selaku pejabat pembina kepegawaian. (gal/radarlombok)