Terlibat Perbuatan Terlarang, 2 Oknum PNS Dipecat
jpnn.com, MATARAM - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mataram harus menerima sanksi berat, yakni pemecatan, lantaran terlibat kasus narkoba.
“Satu PNS sudah dipecat. Satunya lagi sedang dipersiapkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati.
Nelly mengatakan pelanggaran PNS yang diberhentikan itu masuk kategori sangat berat.
Satu PNS diberhentikan karena divonis bersalah sebagai pengedar narkotika.
“Satu yang sudah dipecat karena dia pengedar narkotika. Hukumannya juga di atas dua tahun. Jadi ya dipecat. Kan tidak bisa ditolelir itu. Dia ini sekarang sudah menyelesaikan hukuman pidananya,” kata dia.
Satu PNS lagi kini tengah menanti proses pemecatan, dengan pelanggaran yang sama yakni terlibat kasus narkotika.
Kendati hukuman oknum yang kedua lebih ringan, tetapi yang bersangkutan tidak melaporkan telah menyelesaikan hukuman.
Menurut Nelly, ketentuannya setelah menyelesaikan hukuman, oknum PNS tersebut harus melaporkan untuk aktif lagi sebagai abdi negara.