Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Selasa, 05 Desember 2023 – 15:17 WIB
Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Polda Kalsel menangkap pasutri dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Pasangan suami istri berinisial MY (32) dan EV (42) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terancam hukuman mati. Pasutri itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas dugaan terlibat jaringan peredaran 14 kilogram sabu-sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

"Kedua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (5/12).

Pengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisikan 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Pasutri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini terancam hukuman mati. Kasusnya berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close