Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Padang berupa uang saksi pengurusan akta kelahiran Rp10 ribu. Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, Inspektorat mengacu pada PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP terbaru itu, pada pasal 3 ayat 9 menyebutkan, PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat. Pasal 4 disebutkan PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.
Pasal 13 disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
"Tim sudah menyelesaikan tugas dan telah memberikan laporannya. Pagi harinya hasil laporan itu harus saya serahkan dulu ke wali kota dan setelah itu baru bisa dipublikasikan. Proses pemeriksaan telah finishing," ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, seperti dilansir Padang Ekspres, Jumat (4/2).
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung: Insiden Mengerikan, Dedi Kusnandar Dibawa Ambulans
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung 1-2: Semoga Dedi Kusnandar Segera Pulih
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:06 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Mewajibkan Seluruh Pemain Nonton Filipina Vs Vietnam
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB