Terminal Liar Gerus Penerimaan PAD
Rabu, 19 Juni 2013 – 21:32 WIB
JAKARTA – Keberadaan terminal liar di sejumlah kota besar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan dan Surabaya dianggap sudah sangat meresahkan. Bukan hanya mengganggu, keberadaan terminal liar juga mengakibatkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tigor pun berharap para kepala daerah segera mengambil beberapa tindakan tegas. Di antaranya dengan mendorong agar aparat terkait benar-benar serius membasmi terminal-terminal dimaksud.
“Kepala daerah perlu mendorong agar keberadaan terminal liar segera dihapuskan. Jangan membiarkan keadaan berlarut-larut. Ketidakmampuan Kadishub mengatasinya dapat dijadikan dasar penilaian kinerja. Seorang Kadishub itu kan harus punya gagasan dan kemampuan agar aparat di bawah juga bekerja dengan serius,” ujarnya.
JAKARTA – Keberadaan terminal liar di sejumlah kota besar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan dan Surabaya dianggap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB