Terminal LPG di Jakut Perlu Diwaspadai
Dekat Pemukiman Warga, Perlu DirelokasiRabu, 01 Juni 2011 – 01:01 WIB
Sementara itu, Program Chairman The Indonesia Forum For Environment Jakarta Ahmad Safrudin mengatakan, merujuk pada peraturan maritim internasional maka pelabuhan khusus untuk bongkar muat bahan berbahaya, termasuk LPG, seharusnya jauh dari pemukiman padat atau aktivitas warga lainnya.
“Minimal clearance-nya berada pada radius satu kilometer. Selain itu, dengan adanya rencana pembangunan tol pelabuhan, jarak dari jalan raya ke storage tank akan menjadi 18 meter,” ungkapnya. (wok)