Ternyata Ada 3 Jenis Pegawai KPK
"Hal ini harus dibicarakan khusus dengan Menpan RB," tambah Syarif.
Kondisi ini terkait dengan implikasi pekerjaan hari per hari KPK.
"Ini adalah 'day to day business' KPK khususnya perubahan status kepegawaian di KPK," ungkap Syarif.
Syarif mengaku hingga saat ini KPK memang tidak pernah diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR maupun pemerintah.
"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK di antaranya: Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum," tambah Syarif.
Selanjutnya penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; Status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ungkap Syarif. (Desca LN/ant/jpnn)