Ternyata Ada 3 Jenis Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan, Selasa (16/9), mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ada tiga jenis pegawai lembaga antirasuah itu.
"Itu salah satu yang paling urgen karena di KPK ada tiga jenis pegawai, pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, pegawai tidak tetap. Jadi perlu penyesuaian nomenklatur yang rumit," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (17/9).
Pada Selasa, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.
Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.