Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ada 4 Alasan Penyidik Tak Menahan Putri Candrawathi

Kamis, 01 September 2022 – 15:55 WIB
Ternyata Ada 4 Alasan Penyidik Tak Menahan Putri Candrawathi - JPNN.COM
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Foto: Ricardo

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.

Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (mcr4/jpnn)

Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan sejumlah alasan tim penyidik tak menahan Putri Candrawathi.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News