Ternyata Alat Itu Banyak Dipesan Ibu Kesepian
Jumat, 09 Juni 2017 – 23:06 WIB
Pasal 197: Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)