Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
Rabu, 08 Mei 2019 – 17:30 WIB
“Saksi ahli yayasan, kemudian ahli hukum, lalu saksi ahli masalah akta pendirian yayasan, alat bukti lain berupa hasil audit rekening juga sudah dapat dari PPATK,” terang Dedi.
Sehingga, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat. “Semuanya diperiksa dari 2017, 2018 hingga 2019. Sehingga penyidik punya dua bukti kuat untuk mengusut kasusnya,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)