Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
Selain pasal dalam UU Pemberantasan Narkotika, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kini penyidik akan menelusuri ke mana saja uang hasil penjualan sabu-sabu itu mengalir. Termasuk omzet bisnis yang dijalankan menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu atau tidak.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (7/8). Para tersangka digerakkan bandar yang sama. Mereka diminta mendistribusikan sabu-sabu dari Malaysia-Lumajang dan Malaysia-Sampang.
Sabu-sabu itu dikirimkan secara bersamaaan melalui jalur udara dan laut. Setelah sampai di Surabaya, sabu-sabu tersebut akan diantar ke Sampang dan Lumajang dengan menggunakan jalur darat.
BACA JUGA : Kenalan dengan Bandar Narkoba Facebook, Dapat Bonus Sabu - Sabu
Namun, petugas terlebih dulu berhasil menangkap empat tersangka sebelum sabu-sabu itu sempat diedarkan di dua daerah tersebut.
Keempatnya dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kini mereka ditahan di BNNP Jatim.
Wisnu menyatakan bahwa peredaran narkoba tersebut merupakan modus baru karena melibatkan bidang usaha.