Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
jpnn.com, SURABAYA - BNNP Jatim mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus sindikat narkoba Malaysia-Lumajang dan Malaysia-Sampang.
Empat tersangka, Iwan, Husnul Khotimah, Fatturohman, dan Ahmad Sakur, diduga menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu untuk berbisnis.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menyatakan, omzet dari penjualan sabu-sabu itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah
Namun, dia belum menghitung nominalnya secara pasti. Para tersangka juga diduga sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. ''Dia sudah lama beberapa bulan ini.
Jadi, ini bukan kali pertama. Kalau dihitung, omzetnya satu bulan bisa miliaran rupiah. Tapi, kami masih perlu dalami lagi,'' katanya.
BACA JUGA : Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
Wisnu sudah mengetahui salah satu bisnis yang dijalankan para tersangka adalah mebel. Juga ditengarai masih ada beberapa bisnis lain yang dijalankan tersangka. Kini penyidik akan mengembangkannya lagi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
''Empat pelaku ini memakai uang hasil narkoba itu untuk bisnis yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba. Kami akan memeriksa saksi lain yang terlibat. Termasuk dari bank dan perusahaan lainnya,'' tuturnya.