Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang
Kemudian, Panji diduga melakukan mingling (menca?mpurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan meng?aburkan sumber asal dananya).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas lebih dari empat nama dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik.
Adapun nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam praktiknya, Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, tetapi dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya.
Lalu, ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.
Diketahui bahwa dana yayasan sendiri berasal dari beberapa sumber, antara lain setoran biaya pendidikan dari orang tua santri, Jamas (program bangun masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren.
"Jadi, banyak (sumber). Kami, kan, memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana op?erasion?a?l (yayasan),” kata Whisnu.(antara/jpnn)