Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong
jpnn.com - KUPANG - Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Agenda sidang perdana terdakwa Dewi Sulita Bahren kemarin yakni pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.
Dalam dakwaannya, Kadek Widiantari mengatakan, perbuatan terdakwa Dewi Sulita Bahren alias ibu Dewi bermula pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wita.
Saat itu, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mendatangi klinik bersalin Bidan Dewi yang terletak di Jalan Nuri I, Nomor 05, RT 07/RW 05, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diantar saksi Siti Mariam Djandjani.
Setibanya di klinik terdakwa, saksi Siti masuk ke dalam kamar praktik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyuruh saksi untuk tidur.
Kemudian, terdakwa mengoleskan gel ke perut Siti dan dilakukan tes USG. Saat tes USG, terdakwa mengatakan janin masih hidup tapi lemah. Kemungkinan besar kalau lahir nanti cacat. Lebih baik digugurkan saja. Begitu kata terdakwa ke saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim.
Menanggapi penjelasan terdakwa, saksi kemudian mengikuti saran terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyuntikkan obat ke paha saksi lalu meminta saksi pulang ke rumah.
Selanjutnya, jelas Kadek, pada Selasa 19 Januari 2016, sekira pukul 14.00, saksi Siti Nuraini kembali lagi ke klinik terdakwa Bidan Dewi lalu masuk ke kamar praktik. Saat itu, saksi mengatakan kalau ada cairan putih keluar dari kemaluannya.
Selanjutnya, saksi disuruh terdakwa naik ke atas tempat tidur. Terdakwa lalu mengoleskan gel lalu melakukan tes USG. Usai melakukan USG, terdakwa mengatakan janin tidak bergerak lagi jadi harus dikeluarkan.